Reserve My Spot
Sign up for all the latest tips, tricks, and trends
    
发送
邮箱地址

Address: No. xx, Building xx, xx Square, xx Road, Shanghai

Phone: 86-130-xxxx-0000

Fax: 86-021-xxxxxxxxxxxxxxxx

E-mail: xxxxxxxxx@qq.com

Website: www.xxxxxx.com

Overseas search engine aggregation, targeting overseas rankings

Overseas search engine aggregation, targeting overseas rankings​

Charge per day, unlimited clicks

6 large artificial intelligence robot precision deductive algorithm​

6 large artificial intelligence robot precision deductive algorithm​

Free keyword ranking

Featured on

Di dunia hak merek, usaha merek atau merk sebagai identitas 

Di dunia, usaha merek atau merk sebagai identitas yang membandingkan Anda dari pesaing. Merk jugalah yang membuat usaha Anda menjadi lebih dikenal oleh customer. Karena itu, merek Anda harus diproteksi supaya tidak memunculkan permasalahan masa datang. Salah satunya instrumen membuat perlindungan usaha Anda ialah hak merk.


Dari sisi hukum, merk ialah tanda yang bisa diperlihatkan secara grafis berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang dan/atau layanan yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau layanan hak merek.


Awalnya sudah diterangkan jika hak merek sebagai identitas dari sebuah usaha. Kecuali jadi pembanding, merk sebagai jadi instrumen yang sebagai wakil sebuah perusahaan. Oleh karena itu, keberadaan dan komunikasi merk jadi factor kunci dalam pasarkan satu produk, baik barang atau layanan.


Menyaksikan begitu keutamaan makna merk pada suatu usaha hak merek, karena itu lumrah bila merk pantas mendapatkan pelindungan hukum lewat instrumen Hak Merk.


Hak merk ialah hak terbatas untuk pemilik merk tercatat untuk memakai merk itu dalam perdagangan barang dan/atau layanan, sesuai kelas dan tipe barang/layanan untuk mana merk itu tercatat.


Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merk dan Tanda-tanda Geografis, diterangkan jika merk yang diproteksi terdiri dari tanda berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, formasi warna, berbentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih elemen itu untuk membandingkan barang dan/atau layanan yang dibuat oleh orang atau tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau layanan.


Dengan mempunyai hak merek, Anda mempunyai kebebasan untuk memakai merk itu untuk maksud komersil, dan memiliki hak larang faksi lain untuk memakai merk itu untuk kelas dan tipe barang/layanan yang serupa.


Sebagai contoh, Anda ialah pemegang hak merk untuk sebuah coffee shop namanya Colour Kode. Karena itu, Anda bisa larang ada coffee shop lain bila ingin memakai nama Colour Kode. Tetapi, Anda tidak dapat larang bila ada orang atau barisan yang ingin buka toko baju dengan merk Colour Kode.

Free Digital Marketing Webinar.

HAK MEREK